KLHK Amankan Dua Tersangka Pembuang Limbah PT SIPP Bengkalis

KLHK Amankan Dua Tersangka Pembuang Limbah PT SIPP Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan dua tersangka dari PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), di Kabupaten Bengkalis, Riau karena melakukan pembuangan limbah ke lingkungan mengakibatkan pencemaran.

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa (27/9/2022) menyebut kedua tersangka adalah petinggi PT SIPP, yaitu AN selaku general manager dan EK selaku direktur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

"Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kini AN ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan EK di Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat," jelasnya.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, penindakan terhadap PT SIPP merupakan tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Perusahaan tersebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah dikenai sanksi administrasi oleh pemerintah daerah setempat. Perizinan berusaha dari perusahaan itu juga telah dicabut. Namun, PT SIPP terbukti tidak patuh terhadap sanksi yang telah dijatuhkan dan terus beroperasi.

Dijelaskan bahwa PT SIPP diketahui telah melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.

Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar.

"PT SIPP membuang air limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup," kata Anton. (*)